Translate

Kamis, 10 Mei 2012

Dana pensiun


Fungsi dan Manfaat Program Dana Pensiun
Semua orang mendambakan masa tua yang sejahtera dan menyenangkan. Pola pikir ini terpatri mendalam di benak sanubari setiap individu, sehingga hampir setiap individu untuk berusaha meningkatkan penghasilannya dengan berbagai cara agar dapat menyisihkan atau menginvestasikan penghasilannya untuk kesejahteraan di masa datang. Berbagai cara dan metode dilakukan setiap individu dalam menghadapi masa pensiunnya, salah satunya dengan melalui dana pensiun. Secara umum semua keluarga memiliki keinginan untuk mempersiapkan masa pensiun, tetapi seringkali tidak memahami fungsi dan manfaatnya. Kondisi ini akan menyulitkan dalam merencanakan dan melaksanakannya tetapi juga sulit mencapai dengan cara yang efektif dan efisien.
Pemahaman fungsi dan manfaat pentingnya jaminan hari tua akan memberikan kemudahan dalam menjawab dan menguraikan pola serta perencanaan dana pensiun, seperti pada umur berapa ingin pensiun?, berapa pendapatan yang diinginkan pada saat pensiun?, berapa lama masa pensiun yang dipersiapkan?, berapa besar dana yang dibutuhkan?, berapa besar dana yang akan disisihkan tiap bulan atau tahunnya?.
Jaminan hari tua dalam bentuk Program Dana Pensiun pada dasarnya memiliki 3 fungsi utama, yaitu fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun. Program ini memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Pada umumnya penyelenggara Program Pensiun selalu menerapkan prinsip kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sehingga, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun, maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.
Selain itu, program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara periodik. Progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, yang diperlakukan seperti program tabungan di Bank. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, sehinga pada saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta. Jumlah manfaat yang akan diterima oleh setiap peserta bergantung pada akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Semakin panjang waktu kepesertaan akan semakin meningkatkan jumlah dana setoran iuran peserta, sehingga akan meningkatkan akumulasi jumlah tabungannya.
Fungsi selanjutnya adalah fungsi pensiun, yang merupakan jaminan atas kelangsungan pendapatan peserta setelah memasuki usia pensiun. Pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan dalam empat metode, yaitu: Pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian. Pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal. Pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. Pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.
Adapun beberapa manfaat atau keuntungan bagi peserta Program Dana Pensiun, yaitu: meningkatkan kepastian ketersediaan dana di saat memasuki usia pensiun (Dana Pensiun). Ketersediaan dana tersebut merupakan jumlah iuran peserta yang rutin dilakukan secara periodik, ditambah dengan hasil investasi dan pengembangan dana yang telah terkumpul tersebut.
Sedangkan manfaat lain yang dapat diperoleh peserta adalah secara transparan peserta dapat menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya, memperoleh keuntungan yang maksimal dengan meminimalisasi risiko yang mungkin ada dalam pilihan investasi (diversifikasi portofolio), memiliki akses untuk memonitor besarnya manfaat pensiun, serta menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program sesuai dengan kemampuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar