Translate

Sabtu, 03 Mei 2014

PERUSAHAAN DAN NEGARA YANG MENGACU IFRS

 

A.    PERUSAHAAN YANG MENGACU PADA IFRS
Setiap negara menggunakan standar pelaporan yang sangat mungkin berbeda antara satu negara dengan negara yang lain.  Tidak ada jaminan bahwa laporan-laporan keuangan yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda tersebut dapat dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada akhirnya akan menghambat para pelaku bisnis internasional maupun perusahaan di seluruh dunia dalam mengambil keputusan bisnisnya.  Dengan demikian, diperlukannya suatu standar akuntansi internasional dalam hal ini International Financial Reporting Standards (IFRS). 
Penggunaan IFRS dalam pelaporan keuangan memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan. Pertama, penggunaan standar akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus menyatakan bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah perusahaan mengadopsi/menggunakan IFRS. Meningkatnya keakuratan analisis dari para analis keuangan disebabkan karena IFRS mensyaratkan  pengungkapan kondisi keuangan yang lebih rinci dari pada standar akuntansi lokal. Manfaat kedua dari penggunaan IFRS adalah dimungkinkannya perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda negara. Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
NO
PERUSAHAAN
NEGARA
1
Thomson Reuters
CANADA
2
The Walt Disney Company
CANADA
3
Royal Bank Of Canada
CANADA
4
Chevron
USA
5
General Motors
USA
6
ConocoPhillips
USA
7
General Electric
USA
8
Ford Motor
USA
9
Wal-Mart Stores
USA
10
Exxon Mobil
USA
11
STX Pan Ocean
KOREA
12
Logitech International S.A.
SWISS
13
Toyota Motor
JAPAN
14
Forex Capital Markets Limited
ENGLAND
15
Jardine Matheson Holdings
ENGLAND
16
China National Petroleum
CHINA
17
Allianz
GERMANY
18
Sinopec
CHINA
19
Total S.A
FRANCE
20
Volkswagen
GERMANY
B.     NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU IFRS
IFRS adalah standar akuntansi internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara di dunia, terutama Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut ini merupakan negara-negara yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan di dalamnya.
1.      Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.      Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3.      Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
C.    ALASAN DIGUNAKANNYA HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
1.      Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya. Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).
2.      Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya. Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.
Referensi         :