Cuma mau sharing aja buat teman teman yang punya usaha kuliner (khususnya di Bekasi)..,
Karena saya usahanya makanan kecil jadi mau expansi untuk mengembangkan usaha
jualannya dengan mendapatkan ijin dari DINKES untuk label Coklat Mentari (www.CoklatMentari.com).
Walaupun sekarang ini semua bahan olahannya sudah ada label dari DINKES & Halal Mui di masing masing produk kemasannya, tapi kami mau dapat label sendiri untuk COKLAT MENTARI nya agar label produk kami makin dipercaya oleh masyarakat karena sudah melalui proses pengechekan oleh Dinkes setempat.
Karena kalau sudah dapat no Registrasi (P-IRT) dari DEPKES tersebut kita bisa memasukkan/jualan yang lebih besar seperti
masuk ke dalam Pasar Modern (carrefour/Giant..dll), katanya….loh.
P-IRT apa sih? kepanjangannya Pangan Industri Rumah Tangga, dimana untuk mendapatkan Sertifikat P-IRT tersebut harus melalui proses penyuluhan dari Dinkes setempat yang ditujukan bagi kalangan pengusaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk mendapatkan arahan kesehatan pangan yang diproduksi oleh pengusaha pangan tersebut. syaratnya salah satunya adalah harus punya SIUP.
Akhirnya mulailah bersibuk ria mengurus ijin ijinnya, mulai dari Surat Keterangan
Domisili Usaha (Syarat bikin SIUP) yang di urus di RT->RW->Lurah-> sampe tanda tangan CAMAT.
biayanya :
Surat Pengantar dari RT: Gak bayar (masukin aja ke kas RT)
Surat Pengantar dari RW: Gak Bayar (masukin aja ke kas RW)
Surat Pengantar dari Lurah: 50 Ribu (Tadinya 100 ribu, tapi nego dengan
pengurusnya karena dikira mau minta pinjaman dana ke Bank )
Tembusan ke CAMAT : bayar 100 Ribu (ini juga udah di tawar..:(
huihh ternyata hari gini masih aja ada yang kayak gini..)
Abis itu ngurus izin usaha SIUP di kantor walikota Bekasi
tepatnya di BPPT (Balai Pengurusan Perizinan Terpadu)…, ternyata tidak sesulit
yang saya bayangkan…, sempat terlintas mau pake jasa usaha aja tinggal bayar
lebih untuk jasanya.. cuma karena penasaran dan semangat 45 nya untuk mau maju
jadi saya urus sendiri..:P. Pas daftar di Front Officenya
Gak Neko neko.. cuma tinggal kasih :
1. Foto copy SKDU dari camat.
2. Foto copy KTP penanggung jawab usaha
3. Materai 2 Lembar (6000)
4. Biaya Administrasi: 250.000
Jadinya tinggal tunggu sekitas 5 hari kerja (Emang sgitu sih kalo baca baca di
Internet www.kotabekasi.go.id tentang urus siup di BPPT)
Nahhh abis SIUP jadi tinggal daftar ke DINKES Kota Bekasi (Didepan Grand Mall Bekasi), di sini juga gak banyak neko neko kok.
Tinggal daftar ke bagian pelayanan Makanan & Minuman ambil formulir jangan lupa bawa sample produknya.
Biayanya 300 Ribu (Ini biaya sudah semua, termasuk bayar penyuluh dan snack
untuk pas hari H penyuluhan nanti yang 1 hari penuh dari pagi sampe sore).
Cuma emang di DINKES nya itu yang agak lama karena harus menunggu total 30
pendaftar untuk penyuluhan barengnya, kemaren aja pas daftar urutan 17 pas bulan
February (kalo gak salah) nunggu sekitar sebulanan lah. Nah kalo mau cepet dari proses pendaftaran sampe penyuluhan langsung aja daftar rame rame 30 orang biar bisa langsung dapat penyuluhan hehehe
Nah pas hari H penyuluhan, itu akan seharian penuh mendapatkan bimbingan dari DINKES dimana materinya kurang lebih tentang cara pengolahan bahan yang baik, penyakit pangan, sanitasi, undang undang & Pengawasan Pangan, dll.
Setelah penyuluhan biasanya akan ada kunjungan lapangan ke tempat usaha, kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, dll sudah dilaksanakan dengan baik oleh UKM sesuai dengan prinsip-prinsip kemanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan.
insyaallah setelah kunjungan & penyuluhan itu baru kita dapatkan surat sertifikat P-IRT dari DINKES.
Sekarang kami sudah mendapatkan sertifikat P-IRT tersebut, hayo para pengusaha makanan (UKM) buruan daftarin usahanya untuk mendapatkan sertifikat P-IRT.
Jika usaha rumahan kita banyak peminatnya, maka
sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau
minuman rumahan yang kita jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha
ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing
wilayah (kabupaten atau propinsi).
Untuk melakukan pendaftaran dan
pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung
datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya, kita diminta mengisi formulir
pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi
tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan
semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu
dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana
cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi
yang lainnya.
Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara
kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang. Dalam penyuluhan akan diberikan
bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan
benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan
tambahan dalam produk makanan olahan.
Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu
sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat
halal dari MUI, kita bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota
kita/terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila
salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI
nantinya kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai
bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.
Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada
masalah, MUI di kota kita akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke
lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian
auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan
mengesahkan sertifikat halal kita.
Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan
sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki
terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang
ke kantor DinKes.
Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita.
Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar