A.
PERUSAHAAN
YANG MENGACU PADA IFRS
Setiap negara menggunakan standar
pelaporan yang sangat mungkin berbeda antara satu negara dengan negara yang
lain. Tidak ada jaminan bahwa
laporan-laporan keuangan yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda
tersebut dapat dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada akhirnya
akan menghambat para pelaku bisnis internasional maupun perusahaan di seluruh
dunia dalam mengambil keputusan bisnisnya.
Dengan demikian, diperlukannya suatu standar akuntansi internasional dalam
hal ini International Financial Reporting
Standards (IFRS).
Penggunaan IFRS dalam pelaporan keuangan
memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan. Pertama, penggunaan standar
akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa
perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus menyatakan
bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah
perusahaan mengadopsi/menggunakan IFRS. Meningkatnya keakuratan analisis dari
para analis keuangan disebabkan karena IFRS mensyaratkan pengungkapan kondisi keuangan yang lebih
rinci dari pada standar akuntansi lokal. Manfaat kedua dari penggunaan IFRS adalah
dimungkinkannya perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat
yang berbeda negara. Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan
prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga
memudahkan dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
Berikut ini adalah daftar beberapa
perusahaan yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
NO
|
PERUSAHAAN
|
NEGARA
|
1
|
Thomson Reuters
|
CANADA
|
2
|
The Walt Disney Company
|
CANADA
|
3
|
Royal Bank Of Canada
|
CANADA
|
4
|
Chevron
|
USA
|
5
|
General Motors
|
USA
|
6
|
ConocoPhillips
|
USA
|
7
|
General Electric
|
USA
|
8
|
Ford Motor
|
USA
|
9
|
Wal-Mart Stores
|
USA
|
10
|
Exxon Mobil
|
USA
|
11
|
STX Pan Ocean
|
KOREA
|
12
|
Logitech International S.A.
|
SWISS
|
13
|
Toyota Motor
|
JAPAN
|
14
|
Forex Capital Markets Limited
|
ENGLAND
|
15
|
Jardine Matheson Holdings
|
ENGLAND
|
16
|
China National Petroleum
|
CHINA
|
17
|
Allianz
|
GERMANY
|
18
|
Sinopec
|
CHINA
|
19
|
Total S.A
|
FRANCE
|
20
|
Volkswagen
|
GERMANY
|
B.
NEGARA
YANG PALING BANYAK MENGACU IFRS
IFRS adalah standar akuntansi
internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara di dunia, terutama
Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut ini merupakan negara-negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan
perusahaan-perusahaan di dalamnya.
1. Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara
Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil,
energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada
tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung
bersumber dari IASB. Namun, Kanada
termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan
Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri
tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang
memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum
seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian
wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan
dan pajak.
2. Korea
Selatan
Korea
Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan
ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea
Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya
merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11.
Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea
Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar
untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.
Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat
tidak hanya perusahaan yang go public,
perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan
laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan
langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum
kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di
dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi
ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran
transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go
public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai
secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS
yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah
hukum kode.
C.
ALASAN
DIGUNAKANNYA HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
1. Hukum
Umum
Hukum
umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania Raya. Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum
umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang
melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan
Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum
kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian
mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah
dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan
Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini
Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).
2. Hukum
Kode
Hukum
kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur
sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis
dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum
kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh
semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan
di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama
dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal
sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak,
kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga
legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem
hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut
tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum
yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa.
Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal
tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah
disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah
Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak
hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai
bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya. Selanjutnya keberadaan negara
Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang
dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis
adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan
Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut
tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem
hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Berdasarkan penjelasan pada poin
sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang
menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum
yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh
karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat,
Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea
Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis
dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah
diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena
itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”,
atau “seragam secara makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan,
dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini
bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada
banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui
ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada
pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009,
setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta
ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang
sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut
diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal
ini standar yang digunakan adalah IFRS.
Referensi :